Prosedur Pengajuan Produk Pembiayaan Pedagang Pasar Dengan Akad Murabahah Pada Kspps Prima Artha Kantor Cabang Seyegan
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Produk pembiayaan pedagang pasar dengan akad Murabahah (jual beli), setiap pedagang pasar yang sudah menjalankan usahanya lebih dari 6 bulan dapat melakukan pengajuan pembiayaan pedagang pasar untuk memenuhi kebutuhan permodalan ataupun keperluan lainnya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui poduk pembiayaan pedagang pasar di Kantor KSPPS Prima Artha Cabang Seyegan. 2) Untuk mengetahui prosedur pembiayaan pedagang pasar di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Prima Artha Kantor Cabang Seyegan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa KSPPS Prima Artha Cabang Seyegan telah melakukan prosedur dengan baik kepada masyarakat terkait produk pembiayaan pedagang pasar sehingga masyarakat dapat mengetahui produk pembiayaan pedagang pasar beserta keunggulannya.