<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penerapan Pajak Penghasilan Pph Pasal 21 Atas Gaji Karyawan Pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Dan Ukm Kabupaten Magelang

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak terutang atas penghasilan yang menjadi wajib pajak untuk membayarnya. Penghasilan yang dimaksud berupa gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negri. Undang-Undang yang dipakai untuk mengatur besarnya tarif pajak, tata cara pembayaran, dan pelaporan pajak yaitu Undang-Undang No.36 Tahun 2008.
Berdasarkan uraian diatas, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Magelang. Hal tersebut dipaparkan pada laporan Tugas Akhir yang berjudul “Penerapan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Atas Gaji Karyawan Pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Magelang. Berdasarkan hasil dari penelitian ini, dapat diketahui bahwa Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 telah sesuai dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008. Perhitungan PPh 21 dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang. Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dilakukan oleh Bendahara Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Magelang.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By