<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penataan Dan Penegakan Hukum Terhadap Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Sleman

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi kewenangan Pemerintah Daerah dalam penataan dan penegakan hukum terhadap Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Sleman. Penelitian ini dilakukan dengan model penelitian yuridis empiris, artinya penelitian terhadap norma peraturan perundangundangan

yang terkait dengan obyek penelitian dan implementasi di lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang, yaitu meneliti data dan bahan hukum dari perspektif peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa; pertama, Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman dalam melaksanakan kewenangan penataan dan penegakan hukum terhadap PKL adalah dengan membentuk Peraturan Daerah, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 11 Tahun 2004 tentang PKL dan membuat Peraturan Bupati, yaitu Peraturan Bupati Sleman No. 23 Tahun 2012 tentang Perizinan PKL. Atas dasar Perda dan Perbup ini ditentukan pejabat yang berwenang memberikan izin, menetapkan lokasi PKL, melakukan penataan, pembinaan, dan penegakan hukum bagi PKL. Pejabat Pemerintah Kabupaten Sleman menjalankan tugas dan kewenangan yang terkait dengan PKL mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; kedua, kewenangan penataan dan penegakan hukum terhadap PKL yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman telah sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By