<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Keabsahan Dari Perkawinan Satu Pasangan Yang Mengulang Perkawinan Kembali Dan Dicatatkan Serta Status Anak Yang Dilahirkan (Studi Kasus Keluarga Alm. Bapak Jaja Dan Ibu Kiki Di Kota Cirebon)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui perkawinan yang melakukan perkawinan kedua dan tercatat serta pengaruhnya terhadap status anak yang dilahirkan. Kajian ini memberikan analisis terhadap pelaksanaan Perkawinan Kedua dan Perkawinan Tercatat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah; Bagaimana sahnya perkawinan di luar nikah yang dilakukan perkawinan kedua dan dicatatkan? dan apakah status bagi anak yang lahir dari perkawinan kedua dan terdaftar? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang disertai dengan data pendukung. Data penelitian dikumpulkan melalui studi literatur. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa: Pertama, sahnya perkawinan yang dilakukan dua kali dengan perkawinan yang tidak tercatat dan juga perkawinan yang sah dengan objek yang sama dinyatakan tidak berlaku surut. Kedua, status anak yang lahir dari perkawinan yang dilakukan dua kali dengan perkawinan yang tidak tercatat dan juga perkawinan yang sah dengan obyek yang sama dianggap tidak sah menurut hukum.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By