<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kepastian Hukum Dalam Penyelenggaraan E-Rups

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Perseroan Terbuka dalam mengadakan RUPS, dapat dilakukan melalui media elektronik hasil e-RUPS dituangkan kedalam Risalah RUPS yang dibuat oleh Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Pelaksanaan e-RUPS belum diatur secara tegas dan masih tersirat di dalam UUJN, karena UUJN belum memberikan justifikasi hukum yang kuat, sehingga adanya kendala untuk pelaksanaan e-RUPS dengan berbasis UUJN. Penerapan e-RUPS di indonesia masih menjadi perbincangan yang hangat di bidang kenotariatan karena pengaturan POJK dan UUJN yang tidak sejalan terkait dengan kehadiran dari Notaris dalam e-RUPS dan dalam menjamin kepastian hukum mengenai hal tersebut. Oleh karena itu peneliti merumuskan 2 (dua) rumusan masalah mengenai bagaimana kepastian hukum dalam penyelenggaraan e-RUPS? dan bagaimana pengaturan terkait mekanisme e-RUPS berdasarkan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020? dalam proses menganalisis permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian pada penelitian ini adalah pelaksanaan e-RUPS belum diatur secara tegas didalam UUJN setelah lahirnya kedua peraturan OJK mekanisme pelaksanaan e-RUPS telah memiliki landasan hukum yang cukup, karena peraturan POJK tersebut telah mengatur substansi tentang e-RUPS. Kepastian mata acara rapat sebagaimana diatur dalam UUPT eRUPS telah

memberikan keleluasaan dan kepastian bagi para pemegang saham. Pelaksanaan e-RUPS tidak seluruhnya dilakukan secara elektronik, terdapat beberapa ketentuan yang mengharuskan perwakilan dari masing-masing organ perusahaan untuk hadir secara fisik termasuk profesi penunjang Pasar Modal yang salah satunya adalah Notaris yang terdaftar di dalam Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga melalui e-RUPS ini lebih terkonfirmasi pemegang saham yang hadir atau tidak hadir, yang memberikan suara atau tidak memberikan suara serta mekanismenya karena telah diatur dalam POJK.

Description

Keywords

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By