<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Dasar Filosofis Hukum Pidana Atas Konsep Pelegalan Ganja Sebagai Upaya Medis Dan Industri

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Ganja (Canabis sativa atau Canabis indica) merupakan tanaman penghasil serat, tetapi tanaman ganja lebih banyak dikenal dengan obat psikotropika yang dimana dapat membuat pemakainya memiliki rasa euphoria tersendiri tanpa sebab jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu atau jumlah besar yang diakibatkan oleh sebuah zat yang bernama THC (Tetra Hydro Cannabinol) yang terkandung dalam ganja. Tanaman ganja memiliki manfaat yang sangat besar di dunia medis, bahkan tanaman ini dapat menyembuhkan penyakit-penyakit berbahaya terutama penyakit yang berhubungan dengan saraf manusia seperti Alzheimer, Radang Sendi, Epilepsi, dan sebagainya. Rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana konsepsi filosofis hukum pidana atas konsep pelegalan ganja sebagai tanaman medis dan industri dan Bagaimana pengaturan hukum pidana dan UU Narkotika dalam menerapkan pemberlakuan tanaman ganja untuk kebutuhan medis dan industri. Data penelitian ini dikumpulkan melalui uraian latar belakang masalah mengemukakan kondisi objektif menjadi latar belakang masalah munculnya permasalahan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Pendekatan Konsep Latin : conceptus dan concipere (memahami, menerima, menangkap). Hasil penelitian ini menunjukan dari beberapa manfaat yang didapatkan dari tanaman Ganja terutama dari zat CBD dan THC yang terkandung dalam Ganja yang dapat digunakan sebagai pemanfaatan untuk Kesehatan atau medis dan juga industri. Pemerintah seharusnya minimal dapat melakukan upaya pelegalan terhadap kedua zat tersebut yaitu CBD dan THC tetapi tetap dengan pengawasan yang ketat apabila masih banyak pertimbangan untuk melegalkan keseluruhan dari tanaman tersebut. Penerapan hal semacam itu bisa dilakukan dengan cara melihat dari negara-negara yang telah melakukan pelegalan ganja atau melakukan pelegalan terhadap zat CBD dan THC sebagai referensi dalam upaya pemanfaatan tanaman Ganja dan/atau pemanfaatan zat CBD dan THC pada tanaman Ganja.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By