Implementasi Permendagri No. 19 Tahun 2016 Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Badan Keuangan Dan Aset Daerah (Bkad) Kabupaten Cirebon
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Barang milik daerah adalah aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah, barang dikelola dan digunakan sebagai penunjang jalannya pemerintahan daerah. Barang milik daerah adalah seluruh kekayaan daerah baik yang dibeli atau diperoleh hasil dari beban anggaran pendapatan belanja daerah atau dari perolehan lain yang sah baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang pengelolaan kekayaan dan aset daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Laporan tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pengelolaan barang milik daerah di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon sudah sesuai dengan Permendagri No. 19 Tahun 2016. Pengelolaan barang milik daerah dilakukan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon, secara prosedur sudah sesuai dengan peraturan terkait, namun masih terdapat kendala dalam hal pengelolaan yaitu tentang perencaan, penatausahaan dan penghapusan barang milik daerah.