<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Dilakukan Secara Di Bawah Tangan

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Perolehan hak atas tanah di Indonesia dapat dilakukan melalui jual beli, penukaran, hibah, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik. Namun seringkali dilakukan melalui metode jual beli. Proses peralihan hak atas tanah pada hakikatnya harus melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun dalam prakteknya masyarakat mengganggap prosedur peralihan hak atas tanah melaui PPAT sangat rumit sehingga masyarakat melakukan perjanjian jual beli tanah secara di bawah tangan yang berkemungkinan menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data dapat didapatkan melalui studi Pustaka dan studi lapangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas secara di bawah tangan yang dilakukan oleh Tuan A dan Tuan B adalah sah berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kedudukan hukum atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas yang dibuat oleh Tuan A dan Tuan B meski dilakukan dibawah tangan namun tetap mempunyai kekuatan hukum yang sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang- undang Hukum Perdata dimana perjanjian yang dibuat dan disepakati menjadi Undang-Undang bagi yang membuatnya. Kedua, upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh para pihak adalah melakukan pembatalan perjanjian pengikatan jual beli dengan cara mediasi non litigasi. Mediasi non litigasi merupakan alternatif untuk menyelesaiakan perkara karena dalam pelaksanaannya proses yang dilalui sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By