Transaksi Jual Beli Bahan Kimia Berbahaya Sianida Secara Komersial Melalui Marketplace Shopee Sebagai Perbuatan Melawan Hukum
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian berjudul Transaksi Jual Beli Bahan Kimia Berbahaya Sianida Secara Komersial Melalui Marketplace Shopee sebagai Perbuatan Melawan Hukum, penelitian bertujuan untuk menganalisis legalitas transaksi jual beli bahan kimia berbahaya sianida secara komersial melalui marketplace Shopee, dan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum penjual (seller) bahan kimia berbahaya sianida secara komersial melalui marketplace Shopee. Rumusan masalahnya yaitu mengenai bagaimana legalitas transaksi jual beli bahan kimia berbahaya sianida secara komersial melalui marketplace Shopee, dan bagaimana pertanggungjawaban hukum penjual (seller) bahan kimia berbahaya sianida secara komersial melalui marketplace Shopee. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan oleh peneliti melalui pendekatan perundangundangan
(statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Setelah dilakukan penelitian, maka penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa transaksi jual beli bahan kimia berbahaya sianida secara komersial melalui Marketplace Shopee sebagai perbuatan melawan hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang dilanggar diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1320 KUHPerdata Jo. Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan mengenai pertanggungjawaban hukum Penjual (Seller) Bahan Kimia Berbahaya Sianida Secara Komersial Melalui Marketplace Shopee, bagi Seller yang kedapatan memperjualbelikan bahan kimia berbahaya sianida secara komersial melalui Marketplace Shopee dapat dikenakan pertanggungjawaban hukum, baik secara pidana dan perdata.