Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Pada Layanan Pinjaman Uang Online Melalui Shopee Pinjam
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Kemunculan perusahaan yang banyak menyediakan jasa layanaan pinjam meminjam uang secara online menarik perhatian publik diantaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam peraturan Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap debitur yang melakukan pinjaman uang online menggunakan fitur Shopee Pinjam dan tanggung jawab debitur yang melakukan wanprestasi terhadap pinjaman uang online menggunakan fitur Shopee Pinjam. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, karena penelitian ini mengacu pada hukum dan peraturan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penulis menyarankan perlunya ada koordinasi antar lembaga negara khususnya pada Otoritas Jasa Keungan (OJK) dalam setiap Tindakan hukum yang dilakukan oleh kreditur terhadap debitur yang berbasis teknologi informas (fintech), sehingga pengawasan terhadap perlindungan konsumen dapat dilakukan sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu berdasarkan asas kepastian hukum bagi konsumen.Penulis menyarankan masih perlu dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat menenai peer to peer lending secara terus menerus tentang urgensi dari dari pinjaman online sehingga segala perbuatan hukum yang ditimbulkan tidak memiliki dampak hukum bagi konsumen dikemudian hari.