<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Pada Polresta Yogyakarta)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah tentang bagaimana penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga di Polresta Yogyakarta dan faktor apakah yang menjadi keberhasilan dan kegagalan dalam penerapan restorative justice pada penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga di Polresta Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yang menggunakan data primer dan data sekunder dengan pendekatan normatif empiris dan sosiologis, data diperoleh melalui wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga di Polresta Yogyakarta sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian R.I Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan kewenangan diskresi penyidik dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian R.I. Faktor apa yang menjadi keberhasilan pada penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga yaitu korban bersedia mengikuti proses perdamaian dan memaafkan pelaku, sudah ada hasil kesepakatan perdamaian bersama sebelum proses restorative justice ditawarkan, korban dan pelaku bersikap komunikatif dan kooperatif saat keikutsertaan pada proses perdamaian dan memberikan tanggapan positif terhadap penerapan restorative justice dalam kekerasan dalam rumah tangga, ruangan khusus mediasi dan kemampuan peran penyidik sebagai mediator sehingga wadah yang mempermudah jalannya penerapan restorative justice. Selanjutnya faktor apa yang menjadi kegagalan pada penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga yaitu ketidakhadiran yang berulang kali salah satu pihak antara pelaku dan korban tindak pidana dan tidak tersedia aturan mewajibkan penyidik menggunakan diskresi upaya penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif. Penelitian ini merekomendasikan untuk masyarakat menyadari pemahaman para pihak kehadiran korban dan pelaku dalam turut partisipasi proses perdamaian melalui restorative justice, serta perlu adanya aturan pedoman baik ditingkat Polsek, Polres dan Polda sebagai dasar hukum yang hukum dalam penyelesaian perkara delik aduan menggunakan restorative justice.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By