<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Konstruksi Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor: 149/Pid.B/2019/Pn.Pdg)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Studi Kasus Hukum ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menetapkan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu, Karena Indonesia sebagai Negara hukum, yang telah tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa “Indonesia adalah Negara Hukum”. Salah satu hukum Indonesia adalah hukum pidana. Hukum Pidana memuat aturan-aturan hukum yang mengikat kepada perbuatan yang diancam dengan pidana bagi yang melanggarnya. Salah satu nya seperti kasus pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu Dalam putusan pengadilan negeri padang nomor 149/Pid.B/2019/PN.pdg yang menetapkan Terdakwa pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu dan 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Penelitian ini dengan mengkaji tentang unsur dengan direncanakan terlebih dahulu dengan rumusan masalah yakni Apakah pertimbangan hakim dalam menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Terdakwa sudah tepat? Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Hakim dalam menetapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak tepat karena tidak memenuhi tiga syarat atau unsur tindak pembunuhan berencana. Tiga syarat tersebut adalah: (1) memutuskan kehendak dalam keadaan tenang; (2) ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak; (3) pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang. Dengan demikian Terdakwa lebih tepatnya dikenakan Pasal 338 KUHP, karena terdakwa memiliki niat untuk sengaja menghilangkan nyawa korban dengan demikian kesengajaan terdakwa termasuk dalam kesengajaan sebagai maksud (Dolus Directus).

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By