<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Proporsionalitas Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Pengadilan)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Pemidanaan (Staftoemeting) sebagai salah satu aspek dalam hukum pidana yang perlu ditinjau lebih mendalam dengan mencari dasar, tujuan terutama mengenai pedoman yang dapat dipakai hakim di dalam hal menjatuhkan pidana, karena pemidanaan mempunyai akibat bagi seseorang yang dijatuhi pidana, sehingga diharapkan dalam menjatuhkan pidana hakim harus mendasarkan pada pertimbangan yang matang, rasional dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai keputusan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis teori pemidanaan yang digunakan dalam penjatuhan pidana dan proporsionalitas pemidanaan dalam penjatuhan pidana. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang menganalisis Putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan teori yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa hakim menggunakan teori absolute. Hal itu di lakukan agar pelaku mendapatkan hukuman atas apa yang di perbuatnya. Dengan penggunaan teori tersebut berarti Hakim memperhatikan kepentingan korban (offender protection oriented) karena dalam teori retribusi/pembalasan/absolut pemidanaan diharapkan dapat memuaskan perasaan balas dendam korban, baik dirinya, temannya, maupun keluarganya. Kemudian secara keseluruhan dari ketiga putusan di atas belum sepenuhnya memenuhi asas proporsionalitas. Hal ini dikarenakan konsep proporsionalitas pemidanaan dengan pola penjatuhan hukuman atau pidana yang ditentukan berdasarkan seriusitas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By