Analisis Hukum Atas Pelanggaran Merek Terdaftar ( Studi Kasus: Sengketa Merek Waralaba Geprek Bensu Jilid Ii )
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pelanggaran merek terdaftar yang belum lama terjadi adalah kasus sengketa kepemilikan hak merek dagang “I Am Geprek Bensu“ antara Benny Sujono dengan artis Ruben Onsu. Sebenarnya kasus ini sudah pernah dibawa ke Pengadilan di tahun 2018 sampai dengan 2020 silam yang berujung dengan Mahkamah Agung menolak kasasi yang dilayangkan Ruben Onsu dan pembatalan merek milik Ruben Onsu. Permasalahan hukum nya adalah (1) Apakah tindakan yang dilakukan Ruben Onsu adalah termasuk pelanggaran merek terdaftar ?, serta (2) Apakah pihak Benny Sujono dapat meminta ganti kerugian terhadap pelanggaran merek terdaftar oleh Ruben Onsu ? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Hasil metode penelitian ini akan dijabarkan dengan metode deskriptif kualitatif, penggunaan teknik deskriptif ditujukan agar peneliti memaparkan apa adanya tentang suatu peristiwa hukum atau kondisi hukum. Kemudian dalam penelitian normatif juga menggunakan pendekatan perundangundangan
dan pendekatan kasus. Hasil penelitian yakni (1) Tindakan yang dilakukan Ruben Onsu adalah pelanggaran merek terdaftar. Pelanggaran merek terdaftar ini termasuk perbuatan melawan hukum. (2) Benny Sujono dapat meminta ganti kerugian kepada Ruben Onsu. Pasalnya, untuk mengajukan gugatan ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum juga harus memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum itu sendiri dan berdasarkan analisis dari unsur-unsur di atas maka Benny Sujono dapat meminta ganti kerugian kepada Ruben Onsu. Hal ini didasarkan pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis.