<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Efektivitas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 Terhadap Penjualan Minuman Oplosan Pada Kota Yogyakarta

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk memahami efektivitas serta implementasi penegakan tindak pidana minuman oplosan pada Kota Yogyakarta menurut Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologis, objek penelitian dalam penelitian ini adalah pengedaran minuman keras beralkohol oplosan di wilayah Kota Yogyakarta dengan subjek penelitian Komisaris Polisi Endang Sulistyandini., S.Psi., M.H., Yudho Bangun Pamungkas, S.H., dan Maulana Darmawan, S.H. Hasil studi menunjukan bahwa Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 terhadap peredaran minuman beralkohol oplosan pada Kota Yogyakarta dapat dikatakan belum efektif berjalan dikarenakan hambatan dalam penegakan tindak pidana minuman beralkohol oplosan yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (2) Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 tersebut, ketentuan sanksi selama enam bulan dianggap merepotkan pada proses pemberkasan perkara selama tiga hingga empat bulan, akan lebih baik jika dipersingkat menjadi tiga bulan dengan demikian proses pemberkasan kasus tindak pidana minuman beralkohol oplosan menjadi lebih singkat yaitu hanya membutuhkan waktu satu hari.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By