<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Terhadap Klausula Baku Dalam Perjanjian Layanan Peer To Peer Lending Di Layanan Asetku

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Tuntutan masyarakat yang menginginkan kemudahan dalam pelayanan keuangan membuat pelaku usaha jasa keuangan terus melakukan inovasi dari transaksi konvensional ke transaksi digital. Kemajuan teknologi keuangan ini telah merubah sistem pembayaran yang semula dilakukan dengan tatap muka kini dapat dilakukan dengan transaksi jarak jauh dan dapat dilakukan dalam waktu singkat. Peer to Peer Lending (P2PL) merupakan salah satu yang banyak diminati masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman terhadap klausula baku dalam perjanjian layanan peer to peer lending di layanan Asetku dan mitigasi risiko bagi penyelenggara layanan peer to peer lending di layanan Asetku. Penelitian ini menggunakan metode desktiptif normatif berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, pencantuman klausula baku dalam perjanjian layanan P2PL belum memberikan perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Larangan dan persyaratan tentang penggunaan klausula baku tersebut dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak dan mencegah kemungkinan timbulnya tindakan yang merugikan konsumen karena faktor ketidaktahuan, kedudukan yang tidak seimbang, dan sebagainya yang mungkin dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan. Kedua, penyelenggara layanan peer to peer lending melakukan upaya dalam rangka mitigasi risiko pada layanan P2PL sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mensyaratkan identifikasi, pengukuran, serta monitor dan kontrol risiko kredit dan risiko operasional yang muncul dari semua layanan P2PL yang bertujuan untuk mencegah dan memitigasi risiko kredit dan risiko operasional.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By