Politik Hukum Perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja Melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Pemerintah dan DPR bergegas Melakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan dalih untuk menjadi landasan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, padahal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada pokoknya memerintahkan pembentuk Undang-Undang untuk segera memperbaiki pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kejra. Hal demikian membawa dampak kepada politik hukum perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jenis penelitian ini adalah Legal Doktrinal dan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini mengidentifikasi kepada tiga hal; Pertama, Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 disebabkan dampak Putusan MK Nomor 91/PUUXVIII/2020,
selain itu karena perlunya justifikasi metode omnibus law yang merupakan bagian dari upaya reformasi regulasi di Indonesia. Kedua, Politik Hukum Perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 merupakan upaya untuk dapat mempertahankan eksistensi Undang-Undang Cipta Kerja. Dan yang Ketiga, Perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 setidaknya menimbulkan dua implikasi. Perihal implikasi hukum, secara asas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tidak dapat menjadi landasan hukum Perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, sebab bersifat retroaktif, dan hal tersebut akan bertentangan dengan asas non-retroaktif. Sedangkan implikasi politik dari upaya memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menunjukan otoritarianisme pemerintah dengan mementingkan egoismenya untuk mempertahankan materi muatan Cipta Kerja ditengah penolakan yang dilakukan oleh masyarakat luas.