<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Studi Komparasi Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dengan Hukum Islam

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Batasan minimal usia untuk melakukan pernikahan bagi warga negara pada prinsipnya untuk memberikan kejelasan bagi calon mempelai yang akan menikah. Kedua pasang mempelai diharapkan sudah siap dalam kematangan berpikir, kematangan jiwa dan kekuatan fisik yang memumpuni. Pembatasan minimal usia ini telah diatur didalam peraturan perundang-undangan dan Kompilasi Hukum Islam, namun masih terdapat ketidaksetaraan terhadap ketetapan batasan usia yang ditentukan. Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas umur pria yaitu, 19 (sembilan belas) tahun. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti melalui studi pustaka. Penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif dimana pengaturan terkait batas minimal usia perkawinan dalam Undang- Undang Nomer 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dapat diterima dalam dinamika masyarakat dan aman karena telah melampaui batas minimal usia akil baligh menurut para ahli hukum Islam dan tidak bertentangan dengan hukum perlindungan anak serta dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa adanya masalah pernikahan dini serta meningkatnya angka perceraian.

Description

Keywords

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By