Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Atas Akta Wasiat Yang Dibuat Di Hadapannya
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akta wasiat yang tidak didaftarkan oleh Notaris mempunyai kekuatan hukum, dan mengetahui bentuk pertanggungjawaban Notaris terhadap akta wasiat yang tidak didaftarkan. Metode penelitian menggunakan Kualitatif dengan sifat Empiris. Subjek dalam penelitian ini yaitu Notaris yang pernah membuat akta wasiat di Kota Makassar, Pakar hukum yang bergelar Magister Kenotariatan. Metode pendekataan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekataan Yuridis Sosiologis. Pengambilan data menggunakan Snowball Sampling. Teknis analisis data menggunakan analaisis Yuridis Kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan akta wasiat yang dibuat Notaris tetapi tidak didaftarkan secara online kedudukannya tetap berlaku sah sebagai akta otentik dan tidak batal demi hukum karena unsur pokok akta otentik adalah akta yang dibuat oleh dan atau di hadapan pejabat umum yang ditentukan oleh UndangUndang
Jabatan Notaris. Salah satu Pasal yang dirujuk pada ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris adalah Pasal 16 ayat (1) huruf i yang merupakan kewajiban Notaris untuk melaporkan daftar akta wasiat yang berkenaan dengan wasiat atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat, dan Notaris dalam menjalankan jabatannya dapat saja melakukan kesalahan dalam proses pembuatan akta otentik, akibat dari kesalahan itu Notaris harus bertanggung jawab dalam hal ini bertanggung jawab secara perdata apabila para pihak dirugikan oleh perbuatan Notaris tersebut.