<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pandangan Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta Tentang Hak-Hak Istri Yang Nusyuz

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Nusyuz adalah sifat membangkang atau keluarnya istri dari kewajiban taat kepada suami berupa taat lahir dan batin. Nusyuz bisa dijadikan alasan perceraian. Didalam Undang-Undang maupun KHI belum ada yang menjelaskan apa saja yang masih menjadi hak istri yang nusyuz setelah perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pandangan hakim pengadilan agama Yogyakarta tentang hak-hak istri yang nusyuz. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif dan penelitian ini diambil di pengadilan agama Yogyakarta. Hasil penelitian ini menjelaskan istri yang nusyuz tidak mendaptkan hak-haknya setelah perceraian pun istri tidak mendapatkan mut’ah semasa iddahnya, tetapi istri masih mendaptkan hak-haknya yang lain seperti Harta Bersama, Hutang Bersama, dan Hak anak.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By