Pandangan Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta Tentang Hak-Hak Istri Yang Nusyuz
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Nusyuz adalah sifat membangkang atau keluarnya istri dari kewajiban taat kepada suami berupa taat lahir dan batin. Nusyuz bisa dijadikan alasan perceraian. Didalam Undang-Undang maupun KHI belum ada yang menjelaskan apa saja yang masih menjadi hak istri yang nusyuz setelah perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pandangan hakim pengadilan agama Yogyakarta tentang hak-hak istri yang nusyuz. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif dan penelitian ini diambil di pengadilan agama Yogyakarta. Hasil penelitian ini menjelaskan istri yang nusyuz tidak mendaptkan hak-haknya setelah perceraian pun istri tidak mendapatkan mut’ah semasa iddahnya, tetapi istri masih mendaptkan hak-haknya yang lain seperti Harta Bersama, Hutang Bersama, dan Hak anak.