<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Dispensasi Nikah Pada Masa Pandemi Di Pengadilan Agama Manado Dalam Tinjauan Yuridis

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, mengatur batas usia pernikahan baik laki-laki dan perempuan, namun sejak 2019 hal tersebut diperbaharui melalui Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa standar minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Namun sejak terjadinya pandemi Covid-19 angka perkara dispensi nikah di Pengadilan Agama Manado meningkat dari 21 perkara di tahun 2019 menjadi 46 perkara di tahun 2020 dan selama tahun 2021 tercatat ada 57 perkara. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana latar belakang terjadinya dispensasi nikah di Pengadilan Agama Manado pada masa pandemi Covid-19 dan Bagaimana tinjauan yuridis terhadap peningkatan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Manado pada masa pandemi Covid-19. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Adapun yang menjadi informan penelitian adalah hakim dan panitera Pengadilan Agama Manado serta pelaku dispensasi nikah atau kuasa hukum dengan menggunakan teknik purposive sampling. Sedangkan metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisa menggunakan model Miles and Huberman yang dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus-menerus pada setiap tahapan penelitian hingga tuntas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama faktor kehamilan di luar nikah dan faktor ekonomi menjadi latar belakang terjadinya dispensasi nikah di Pengadilan Agama Manado. Kedua, dalam tinjauan yuridis pembaharuan batas usia minimal pernikahan yang diatur dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2019 sebagai upaya pemerintah untuk menekan angka pernikahan dini, ternyata tidak cukup untuk menekan angka pernikahan dini atau dispensasi nikah di Pengadilan Agama Manado selama pandemi covid-19.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By