<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tinjaun Hukum Islam Terhadap Hukuman Kebiri Kimia Dalam Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Maraknya kasus kekerasan seksual kepada anak memicu ancaman bagi anak perempuan di masa depan. Kejatahan ini termasuk kejahatan yang luar biasa karena merusak moral dan dampak negatif yang berkelanjutan. Indonesia sudah tergolong darurat, dari peristiwa ini pemerintah dan Dewan Perkawakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang memuat pidana tambahan berupa tindakan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual kepada anak yang bertujuan untuk memberi efek jera kepada pelaku serta memberi peringatan kepada masyarakat luas. Keluarnya aturan kebiri kimia menuai kritkikan karena dianggap tidak menjadi solusi mengatasi kekerasan seksual kepada anak. Berdasarkan masalah ini, peneliti merumuskan bagaimana penerapan kebiri kimia dan pandangan hukum islam terhadap kebiri kimia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka dengan pendekatan penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebiri kimia sebagai tindakan rehabilitasi dan upaya pencegahan kekerasan seksual kepada anak. Dalam hukum Islam kebiri kimia merupakan hukuman yang dilarang oleh syariat. Namun kebiri kimia tidak bertentangan dengan orientasi pensyariatan hukum Islam (maqashid syariah) yang mencakup menjaga agama, jiwa, akal, harta dan keturunan. Dalam hukum pidana Islam pelaku kekerasan seksual kepada anak dikategorikan sebagai jarimah ta'zir, hukumannya diserahkan kepada seorang hakim dengan tujuan untuk mendidik dan mencegah..

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By