Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dalam Pinjaman Online Analisis Perspektif Maqāṣid Syarī’ah
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum bagi debitur terhadap pinjaman online perspektif analisis Maqāṣid Syarī’ah. Pinjam-meminjam online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara daring. Karena sistemnya yang virtual, pinjaman online tidak membutuhkan jaminan atau agunan. Pinjaman online termasuk sebuah inovasi di bidang teknologi keuangan yang memudahkan masyarakat dalam meminjam uang. Penelitian ini akan menggali lebih dalam mengenai perlindungan hukum yang diterima oleh debitur dalam transaksi pinjaman online, dan bagaimana pandangan dan analisis Maqāṣid Syarī’ah mengenai perlindungan hukum yang diterima oleh debitur dalam transaksi pinjaman online. Rumusan Masalah dalam penelitian ini mencakup: (1) Bagaimana perlindungan hukum bagi debitur dalam pinjaman online? dan (2) Bagaimana analisis perspektif Maqāṣid Syarī’ah terhadap perlindungan hukum bagi debitur dalam pinjaman online ? Jenis penelitian ini merupakan penlitian pustaka dengan pendekatan normative dan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Kesimpulan dari penilitian ini bahwa kelima prinsip Maqāṣid Syarī’ah membuat keterjagaan kita sebagai kreditur maupun debitur apabila diterapkan dalam melaksanakan transaksi pinjam meminjam online.