Tanggung Jawab Pesero Terhadap Harta Kekayaan Yang Dipisahkan Dalam Pendirian Perseroan Perorangan
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Kehadiran Perseroan Perorangan ditandai oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bagian Kelima Pasal 109 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Bertujuan untuk memberi kemudahan, perlindungan serta memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji karakteristik tanggung jawab pesero berkaitan dengan harta kekayaan yang dipisahkan dalam pendirian perseroan perorangan serta perlindungan hukum terhadap pihak ketiga dalam hubungan dengan pendirian Perseroan Perorangan. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian bersifat normatif, menggunakan pendekatan perundangundangan
(statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini adalah karakteristik tanggung jawab pesero terhadap harta yang dipisahkan pada pendirian Perseroan Perorangan terikat pada prinsip personalitas hukum Perseroan Perorangan maka harta tersebut telah menjadi milik Perseroan Perorangan dan pesero memiliki batasan terhadap harta tersebut. Perlindungan hukum pada pihak ketiga yaitu pada peraturan perundang-undangan yang telah mengatur tentang penyingkapan tabir perusahaan, untuk pencegahan preventif pihak ketiga dapat membuat klasul pencegahan dan penyelesaian sengketa pada perjanjian kerja sama. Kata Kunci: Perseroan Perorangan, Tanggung Jawab, Usaha Mikro Kecil.