Pertanggungjawaban Negara Terhadap Penggunaan Autonomous Weapon Systems Dalam Konflik Bersenjata Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penggunaan Autonomous Weapon Systems pada saat konflik bersenjata internasional terjadi ketika Rusia menyerang Kyiv, ibukota Ukraina menggunakan drone-drone kamikaze Shahed-136 yang meledakkan tangki-tangki penyimpanan minyak bunga matahari dan menewaskan 3 orang warga sipil. Selanjutnya, konflik bersenjata non-internasional terjadi saat pasukan Pemerintah Kesepakatan Nasional (GNA) melawan pasukan pemberontak yang setia kepada Jenderal Khalifa Haftar Tentara Nasional Libya (LNA) untuk memperebutkan ibu kota Libya menggunakan Kargu-2 yang telah menewaskan lebih dari 1.000 orang dan melukai hampir 6.000 orang. Contoh kasus konflik bersenjata noninternasional
lainnya terjadi saat Uni Emirate Arab (UEA) menyerang Houthi dengan F-15 Air Force yang menghancurkan rumah sakit, infrastruktur telekomunikasi, bandara, fasilitas air dan sekolah yang menewaskan 80 orang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penggunaan Autonomous Weapon Systems dalam konflik bersenjata dan pertanggungjawaban negara menurut perspektif hukum humaniter internasional. Metode penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini adalah penggunaan Autonomous Weapon Systems di dalam kondisi konflik bersenjata diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan hukum humaniter internasional. Pertanggungjawaban penggunaan Autonomous Weapon Systems yang menyebabkan korban sipil dalam konflik bersenjata dapat dilakukan dengan cara full reparation terhadap kerugian yang disebabkan oleh konflik atau dapat diadili melalui International Criminal Court.