<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tinjauan Yuridis Terhadap Notaris Yang Memberikan Jasa Kenotariatan Di Luar Kewenangan Wilayah Jabatannya

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Penelitian ini mengenai tinjauan yuridis terhadap Notaris yang memberikan jasa kenotariatan di luar kewenangan wilayah jabatannya. Penelitian berjenis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan bahan hukum secara studi pustaka. Analisis bahan hukum menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian, pertama, Notaris tidak dapat memberikan jasa pembuatan akta di luar kewenangan wilayah jabatannyanya. Sebab, dalam Pasal 15 ayat (3) UUJN menyatakan bahwa Notaris hanya diperbolehkan menjalankan jabatannya di daerah yang sudah tetap. Kedua, risiko bagi Notaris yang memberikan jasa kenotariatan di luar kewenangan adalah mendapat peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Aturan ini sesuai dengan Pasal 16 ayat (11) UUJN. Kata kunci: Notaris, Jasa Kenotariatan, Kewenangan

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By