Eksekusi Terhadap Putusan Pidana Kekerasan Seksual Yang Mencantumkan Pembayaran Restitusi Bagi Korban
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini membahas tentang eksekusi terhadap putusan pidana kekerasan seksual yang mencantumkan pembayaran restitusi bagi korban. Dalam penelitian ini akan mengkaji pelaksanaan, permasalahan dan hambatan serta upaya yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan eksekusi putusan pidana kekerasan seksual yang mencantumkan pembayaran restitusi bagi korban. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah normatif-empiris. Penelitian dilakukan dengan melakukan wawancara kepada Jaksa yakni Widha Sinulingga selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Gunung Kidul. Hasil penelitian, pertama, pelaksanaan eksekusi putusan pidana secara garis besar kewenangan berada di Jaksa mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi. Kedua, permasalahan dan hambatan dalam eksekusi adalah kekosongan hukum, serta upaya yang dapat dilakukan adalah melakukan gugatan perdata.