<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kedudukan Lembaga Manajemen Kolektif Dalam Pengelolaan Hak Ekonomi Musik Dan Lagu Setelah Pemberlakuan Undang-undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Abstract

Penelitian ini dilakukan terhadap Undang-Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Tentang Kedudukan Lembaga Manajemen Kolektif Dalam Pengelolaan Hak Ekonomi Musik Dan Lagu Setelah Pemberlakuan Undang-Undang No.28 Tahun 2014. Di mana masih terdapat ketidak jelasan mengenai Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Lembaga Manajemen Kolektif. Mengingat bahwa sebelumnya Lembaga Manajemen Kolektif ini tidak diatur dalam Undang-Undang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Kedudukan Lembaga Manajemen Kolektif Dalam Pengelolaan Hak Ekonomi Musik Dan Lagu Setelah Pemberlakuan Undang-Undang No.28 Tahun 2014, Bagaimana Hubungan Hukum antara Pencipta serta Pihak Terkait dengan Lembaga Manajemen Kolektif dalam Pengelolaan Hak Ekonomi dari Hak Cipta Musik dan Lagu setelah Pemberlakuan Undang-Undang No.28 Tahun 2014. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, untuk mengetahui Kedudukan Lembaga Manajemen Kolektif dalam Pengelolaan Hak Cipta Musik dan Lagu setelah pemberlakuan Undang-Undang No.28 Tahun 2014, untuk mengetahui Hubungan Hukum antara Pencipta serta pihak Terkait dengan Lembaga Manajemen Kolektif dalam Pengelolaan Hak Ekonomi dari Hak Cipta musik dan lagu setelah pemberlakuan Undang-Undang No.28 Tahun 2014. Untuk mendapatkan Hak Ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, serta pihak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif dan berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, diperlukan Lembaga Manajemen Kolektif untuk Perlindungan Hukum.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By