<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kepastian Hukum Bagi Emiten dalam hal Terjadi Penundaan Persetujuan Voluntary Delisting (Studi Kasus pada PT Merck Sharp Dohme Pharma TBK (SCPI))

Abstract

Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: bagaimana bentuk kepastian hukum bagi emiten dalam hal terjadinya penundaan persetujuan voluntary delisting PT. Merck Sharp Dohme Pharma Tbk. (SCPI)? dan apa akibat hukum dalam hal terjadinya penundaan persetujuan voluntary delisting PT. Merck Sharp Dohme Pharma Tbk. (SCPI)?. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kepastian hukum bagi emiten dapat diberikan jika memenuhi ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Peraturan Nomor I-I: Tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Bagi PT. Merck Sharp Dohme Pharma Tbk. (SCPI) hal tersebut merupakan penantian yang panjang untuk berhasil mendapatkan persetujuan dari pemegang saham publik untuk go private dan voluntary delisting. Hal ini karena pemegang saham dalam perusahaan yang masih memiliki status sebagai perusahaan terbuka merupakan pihak yang memilki kedudukan penting dalam pengambilan keputusan aksi korporasi perusahaan. Dengan demikian, tidak adanya akibat hukum yang ditimbulkan bagi para pihak yang bersangkutan dengan aksi go private dan voluntary delisting.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By