<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/puu-xiii/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan Terhadap Pemisahan Harta Bersama Setelah Dilaksanakan Perkawinan

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum putusan

Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan

terhadap pemisahan harta bersama setelah dilaksanakan perkawinan. Permasalahan

yang ingin dijawab pertama tanggung jawab suami istri yang membuat perjanjian

perkawinan pasca Putusan Mahkamah Kosntitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang

perjanjian perkawinan terhadap pihak ketiga, kedua implementasi perjanjian

perkawinan atas harta bersama setelah pelaksanaan perkawinan di hadapan notaris.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan

menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan

pendekatan kasus. Teknik penggumpulan bahan hukum yang digunakan berupa studi

Pustaka dan wawancara yang kemudian dianalisis secara desktiftif-kualitatif

menggunakan teori kepastian hukum, teori hak, dan teori kewenangan notaris. Hasil

penelitian menunjukan bahwa pertama, bentuk tanggung jawab suami istri pasca

Putusan Mahkamah MK No.69/PUU-XIII/2015 terhadap pihak ketiga yaitu, suami

istri harus membuat perjanjian perkawinan di hadapan notaris dengan itikat baik serta

mengesahkan perjanjian perkawinan ke pegawai pencatat perkawinan maupun

notaris untuk memenuhi asas publisitas yang bertujuan untuk mengikat pihak ketiga.

Kedua, dalam implementasi perjanjian perkawinan atas harta bersama setelah

perkawinan di hadapan notaris, merujuk pada Putusan No.69/PUU-XIII/2015 secara

tekstual memberikan kewenangan baru bagi notaris dalam hal menerima pengajuan

dan mengesahkan perjanjian perkawinan pasca dilangsungkannya perkawinan.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By