Asas Iktikad Baik Dalam Penggunaan Smart Contract Pada Jaringan Blockchain Dan Perbandingan Regulasi Smart Contract Di Australia, Amerika Serikat Dan Inggris
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Smart contract merupakan inovasi dari kontrak konvensional yang memberikan kemudahan
bagi para pihak dalam melakukan transaksi, kontrak tersebut memiliki sifat yang self- executing dan immutable. Hal ini yang menimbulkan pertanyaan terkait asas iktikad baik
dalam smart contract pada jaringan blockchain yang dianggap penting dalam suatu kontrak sebagai bentuk jaminan bagi para pihak tidak terjadinya kerugian serta bagaimana perbandingan regulasi smart contract di Indonesia maupun secara internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif, dengan metode pendekatan konseptual, peraturan perundang-undangan dan komparatif. Data diperoleh melalui penelitian studi pustaka (library research) terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan menggunakan metode analisis deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa asas iktikad baik dalam penggunaan smart contract terletak pada tahap pra-kontrak hingga pelaksanaan kontrak, hal ini berkaitan dengan pelaksanaan smart contract dilaksanakan oleh sistem secara otomatis (self executing) dan immutable, selain itu asas iktikad baik perlu diterapkan dan dianggap penting, serta regulasi smart contract di Indonesia sendiri berpedoman kepada UU ITE dan KUHPerdata, sedangkan di beberapa negara seperti Australia, Amerika Serikat dan Inggris regulasinya di dasarkan kepada hukum kontrak dinegara masing-masing secara umum.