Politik Hukum Implikasi Pemindahan Ibu Kota Negara Terhadap Provinsi D.k.i Jakarta
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menjadi landasan hukum berpindahnya Ibu Kota Negara Indonesia dari DKI Jakarta ke Penajam Kalimantan Timur. berpindahnya salah satu fungsi utama Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan pusat pemerintahan nasional membawa konsekuensi terhadap DKI Jakarta mengingat Jakarta ditetapkan sebagai Daerah Khusus Ibu kota negara. Berangkat dari permasalahan tersebut, penulis melakukan penelitian ini dengan rumusan masalah yakni, Pertama, Bagaimana implikasi pemindahan Ibu Kota Negara terhadap Provinsi D.K.I Jakarta? Kedua, Bagaimana politik hukum dalam perubahan Undang-Undang DKI Jakarta ? Penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Data penelitian yakni data sekunder dari bahan hukum primer dan sekunder. Metode penelitian yang digunakan studi kepustakaan yang disajikan deskriptif analistis. Hasil penelitian Pertama, segi aspek hukum ditimbulkan,ada 2 yaitu, Administrasi Pemerintahan dan , Hubungan administratsi Pemerintahan sepi aspek politik ditimbulkan ada 3 yaitu, status khusus/istimewa, pengisian jabatan kepala daerah, dan status DPRD. Kedua, terdapat 2 aspek yakni, Politik hukum perundang-undangan dan , Politik hukum daerah khusus Jakarta