Perluasan Pemaknaan Pihak Ketiga Beritikad Baik: (Pemerintah Daerah Sebagai Subjek Hukum Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Daerah Akibat Tindak Pidana Korupsi)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pasal 19 UU Tipikor mengatur mengenai keberatan bagi pihak ketiga yang beritikad baik bagi yang dirugikan atas hak harta atau benda yang dimiliki terhadap putusan tindak pidana korupsi sekaligus sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan daerah. Namun, belum cukup mengakomodir dalam menjawab permasalahan hukum baik dari definisi maupun hukum acaranya, atas hal tersebut Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA No. 2 Tahun 2022 dalam menjawab kekosongan hukum yang ada. Definisi dari pihak ketiga yang beritikad baik dalam PERMA No. 2 Tahun 2022 memiliki cakupan yang sangat luas bagi subjek hukum. Sebagai upaya untuk mengatasi kerugian keuangan daerah akibat tindak pidana korupsi yang belum efektif, penelitian ini membahas bagaimana pemerintah daerah sebagai subjek hukum dapat melakukan keberatan atas putusan tindak pidana korupsi, dalam hal sebagai pihak ketiga yang beritikad baik serta bentuk mekanisme pengajuannya. Pendekatan yang digunakan penelitian ini adalah pendekatan undang-undang dan konseptual. Sifat penelitian yang dilakukan juga bersifat deskriptif-preskriptif. Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah pemerintah daerah dapat mengajukan keberatan pihak ketiga beritikad baik dengan dasar sebagai badan hukum yang mewakili kepentingan daerahnya atas hak kekayaan yang dirugikan serta menggunakan mekanisme pengajuan keberatan sebagaimana yang tertuang dalam PERMA No. 2 Tahun 2022