Urgensi Cover Note Notaris Dalam Pencairan Kredit Oleh Bank Kepada Nasabah Debitor
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Notaris adalah profesi keperdataan, selain bagi masyarakat, notaris juga merupakan profesi menunjang bagi perbankan, misalnya dalam perjanjian kredit sebelum terbitnya akta autentik, notaris dapat mengeluarkan cover note yang berfungsi untuk mengatasi kurang lengkapnya dokumen penjaminan, hal ini agar meminimalisir waktu proses pencairan kredit. cover note tidak mempunyai dasar hukum, namun notaris harus selalu berhati-hati dalam mengeluarkannya. Notaris bertanggung jawab dalam menerbitkan cover note jika tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atau penyalahgunaan kewenangan dalam mengeluarkan cover note. Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni: 1.Apa urgensi cover note notaris dalam pencairan kredit oleh bank kepada nasabah?. 2.Bagaimanakah tanggung jawab notaris dalam menerbitkan cover note terhadap pencairan kredit perbankan?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yaitu studi pustaka, wawancara. Lokasi penelitian bertitik di Ponorogo. Hasil Penelitian ini menunjukkan: 1. Urgensi dikeluarkannya cover note bagi kreditur adalah sebagai payung hukum sementara sebelum hal yang diperjanjikan dalam cover note terpenuhi. Akibat hukum pada kasus yang diteliti yaitu notaris melakukan perbuatan melawan hukum berdampak pada perjanjian kredit batal demi hukum maka secara otomatis cover note menjadi cacat secara hukum dikarenakan aktanya dibuat den gan cara melanggar hukum. 2.Tanggung jawab notaris dalam menerbitkan cover note terhadap pencairan kredit perbankan adalah notaris bertanggung jawab penu h atas isi dari cover note yang diterbitkannya. Jika terjadi ketidaksesuain antara p ernyataan dalam cover note dengan realitasnya atau bahkan notaris menyalahgun akan kewenangannya dalam pembuatan cover note, maka notaris bertanggung ja wab, baik secara pidana, perdata dan bahkan bertanggung jawab secara moral.