<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Atas Hak Informasi Konsumen Dalam Jual Beli Handphone Secara Online

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Peristiwa jual beli handphone online yang semakin berkembang pesat ini telah banyak merugikan konsumen. Kerugian materiil yang dialami oleh konsumen ini berawal dari pelaku usaha yang tidak memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur terkait barang yang diperjual belikan. Adanya peristiwa ini mengakibatkan konsumen tidak dapat menerima hak atas informasinya sebagai konsumen. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui mengenai perlindungan konsumen atas hak informasi keaslian atau kondisi barang dalam promosinya sudah memadai atau belum, dan pertanggung jawaban pelaku usaha memberikan hak informasi kepada konsumen. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah normatif dengan metode pendekatan melalui perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Metode pengumpulan data dengan cara studi dokumen maupun studi kepustakaan yang berkaitan dengan perlindungan hukum konsumen atas hak informasi dalam jual beli online. Metode analisis data menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum kepada konsumen atas hak informasi masih belum memadai untuk melindungi konsumen meskipun sudah ada pengaturannya, tetapi konsumen tetap belum mendapatkan haknya. Pelaku usaha belum memberikan pertanggung jawabannya kepada konsumen dan sering ditemui para pelaku usaha yang tidak dapat dihubungi dan tidak memberikan informasi yang jelas terkait barang pesanan konsumen. Saran dari penelitian ini perlu adanya perbaikan pada Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen tentang tanggung jawab pelaku usaha.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By