Implementasi Asas Mempersulit Perceraian dalam Pelanggaran Sighat Taklik Talak (Studi atas Pendapat Hakim di Pengadilan Agama Rengat Kelas IB)
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Pelanggaran sighat taklik talak telah diatur pada Keputusan Menteri Agama
pada nomor 411 tahun 2000 tentang penetapan jumlah uang iwad sebesar Rp.10.000
(sepuluh ribu rupiah), mengingat perekonomian pada masa sekarang lebih
berkembang maka perceraian pelanggaran sighat taklik talak tentu akan
berpengaruh terhadap implementasi asas mempersulit perceraian. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui pandangan hakim mengenai asas mempersulit
perceraian dalam pelanggaran sighat taklik talak dan untuk menjelaskan dasar atau
alasan dari pandangan hakim tersebut mengenai asas mempersulit perceraian dalam
pelanggaran sighat taklik talak.
Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris dengan pendekatan
sosiologi. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Rengat dengan teknik
pengumpulan data menggunakan wawancara kepada informan yaitu hakim dan
dokumentasi sebagai data pendukung penelitian. Teknik analisis data yang
digunakan adalah deskriptif kualitatif kemudian melakukan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini terdapat dua pandangan hakim yang berbeda. Pertama,
dalam perkara perceraian dengan pelanggaran sighat taklik talak masih
mengimplementasikan asas mempersulit perceraian. Kedua, dalam pelanggaran
sighat taklik talak kurang dapat mengimplementasikan asas mempersulit perceraian
pada aspek iwadh. Dasar atau alasan dari pandangan hakim tersebut berdasar
Kompilasi Hukum Islam (KHI), Keputusan Menteri Agama (KMA), pemenuhan
syarat alternatif dan syarat kumulatif.