Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kulon Progo Ditinjau dari Perspektif Keuangan Publik Islam Periode Tahun 2020-2021
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) menjadi kewenanan pemerintah daerah dan harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat daerah. Pengelolaan keuangan suatu daerah telah diajarkan dalam syariat islam sejak zaman Rasul. Konsep pengelolaan keuangan suatu daerah berdasarkan syariat islam harus menerapkan prinsip keadilan. Pada pemerintah Kabupaten Kulon Progo diketahui menjadi kabupaten dengan pendapatan/penerimaan keuangan yang paling kecil diantara kabupaten lainnya di Yogyakarta. Dengan pendapatan keuangan yang kecil pemerintah tetap harus mendistribusikan keuangan daerah dengan adil. Oleh Karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah di Kabupaten Kulon Progo dari Perspektif Keungan Publik Islam Periode 2020-2021. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif deskriptif. Sumber data berasal dari data primer yang di peroleh dari wawancara dengan pihak pemerintah daerah Kabupaten Kulon Progo dan beberapa perwakilan masyarakat. Hasil Penelitian menunjukan bahwa tahapan penyusunan rancangan APBD Kabupaten Kulon Progo sesuai dengan Tahap Pengolahan Berdasarkan ketentuan perundang–undangan no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Proses penerimaan pajak dan penetapan belanja daerah daerah di Kulon Progo telah menerapkan prinsip keungan publik islam yang disampaikan oleh Umar Chapra.