<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pelaksanaan Rescheduling Terhadap Nasabah Wanprestasi Pada Akad Murabahah (Studi di BMT Bina Ummah Godean Sleman)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pembiayaan yang diberikan oleh BMT Bina Ummah kepada nasabah pembiayaannya (debitur) sebenarnya merupakan resiko yang akan dihadapi oleh BMT karena semakin tinggi keuntungan yang akan diharapkan oleh BMT dalam pembiayaan yang diberikannya juga akan semakin tinggi resiko yang akan dihadapi oleh BMT tersebut. Resiko tersebut terkait dengan personal dan kondisi di luar perkiraan. Dalam kegiatan transaksi yang ada pada BMT Bina Ummah ini dengan segala resiko yang sering terjadi adalah adanya wanprestasi (cidera/ingkarjanji) dari debitur atau nasabah, khususnya dalam akad pembiayaan murâbahah di BMT Bina Ummah. Dalam akad murabahah BMT Bina Ummah pembayaran oleh nasabah pada umumnya dapat dilakukan dengan cicilan dalam kurun waktu yang telah disepakati. Bahwa dalam melakukan angsuran nasabah bisa saja dihadapkan pada suatu keadaan dimana ia tidak dapat mengangsur kewajibannya kepada BMT Bina Ummah sebagaimana waktu yang telah disepakati. Keterlambatan atau ketidakmampuan nasabah untuk mengangsur kepada bank pada waktu jatuh tempo inilah yang menyebabkan bank harus menanggung resiko, maka BMT melakukan jalan keluar dengan salah atau cara yakni dengan Rescheduling. Rescheduling yaitu memperkecil angsuran dengan memperpanjang waktu atau akad dengan margin baru. Rescheduling akan memberikan kelonggaran kepada nasabah dalam memenuhi kewajibannya mengangsur kepada BMT Bina Ummah, dam BMT Bina Ummah sendiri juga akan mendapatkan kembali cicilan pokok dari pembiayaan yang dikeluarkannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field study research), dengan desain penelitian ini deskriptif kualitatif dengan pendekatan sosiologis yuridis normatif. Sumber data primer penelitian ini adalah seluruh akad pembiayaan murabahah yang direscheduling sejak tahun 2009 sampai dengan 2010. Langkah yang penulis lakukan adalah dengan mengumpulkan data-data dalam bentuk kata-kata, dan tulisan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Disamping itu pula dalam wawancara juga khusus dilakukan kepada nasabah yang direscheduling. Penelitian ini berhasil mengungkap bahwa Pelaksanaan Pembiayaan Murabahah yang direscheduling pada BMT Bina Ummah sesuai dengan prosedur dan penerapan yang berlaku pada umumnya lembaga-lembaga keuangan syari'ah, sebagaimana perkembangan nasabah yang direscheduling tidak begitu besar dengan skala 5% dari jumlah nasabah keseluruhan. Sehingga ini menunjukkan suatu kestabilan dalam arti kepatuhan dalam transaksi murabahah. Selanjutnya Pelaksanaan rescheduling di BMT Bina Ummah sesuai dengan hukum Islam, karena prosedur yang berlaku telah ditetapkan sebagaimana Undang-undang dan Fatwa DSN. Ini telah memberikan satu petunjuk bahwa BMT Bina Ummah komitmen terhadap akad yang sesuai dengan syari'ah dan tidak memberatkan nasabah yang tidak mampu. Karena pada dasarnya murabahah menggunakan prinsip jual beli dan ketika BMT sudah menjual atau memberikan, maka BMT sudah memberikan kewajibannya kepada nasabah dan tentunya BMT ingin memperoleh haknya yang ada pada nasabah yaitu berupa uang pembayaran barang dari nasabah dan nasabah berkewajiban untuk memenuhi kewajibannya.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By