Masyarakat dan Zakat: Respon Masyarakat Terhadap Lembaga Ekonomi Islam (Studi Pengelolaan Zakat di Badan Amil Zakat Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis-Jawa Barat )
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Pelaksanaan Zakat di Kecamatan Panjalu belum sesuai dengan harapan Al-Qur'an, Hadist, dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999 tentang pelaksanaan UU pengelolaan zakat, yang menyangkut kinerja Amilin, amalan muzakki dan mustahiq. Realitanya, di Kecamatan Panjalu sebagian besar masyarakat tidak menyalurkan zakat melalui BAZ yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, Mengungkap dan membahas mengenai Keberadaan Muzakki di Kecamatan Panjalu. Kedua, Pengelolaan Zakat di BAZ Kecamatan Panjalu Ketiga, Mencari Faktor-faktor penyebab para muzakki tidak menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat yang ditetapkan oleh pemerintah. Penelitian ini bertitiktolak dari pemikiran- pemikiran bahwa Zakat secara keseluruhan telah diatur dan ditetapkan dalam al-Qur'an, Hadist, dan Peraturan Perundangan juga Keputusan Menteri Agama yang mengatur tentang Zakat (disebut yuridis formal). Penelitian ini mengelaborasi ranah objeknya dengan jenis penelitian lapangan (field research) dan didukung oleh studi kepustakaan. Untuk penelitian lapangan, dengan pendekatan kualitatip diupayakan memunculkan data-data lapangan dengan metode wawancara, angket, observasi, dan dokumentasi langsung dengan subjek penelitian, sedangkan studi kepustakaan dengan analisis ist. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Pertama, pendekatan yuridis yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara mendeteksi masalah-masalah yang diteliti dengan mendasarkan pada hukum Islam. Kedua, pendekatan normative, yaitu cara mendekati masalah yang diteliti dengan melihat apakah sesuatu itu baik atau tidak dan benar atau salah menurut hukum yang berlaku. Ketiga, pendekatan histories yaitu cara mendekati masalah yang diteliti dengan melihat perkembangan pelaksanaan dan pengelolaan zakat dari waktu ke waktu. Hasil Penelitian Pertama, Mayoritas muzakki yang berada di Kecamatan Panjalu adalah masyarakat petani dan pengusaha. Sebahagian kecil memberikan zakatnya kepada pengurus BAZ Kecamatan dan sebahagian besar menyalurkan zakatnya langsung mendistribusikan kepada mustahiq yang berada di wilayahnya. Kedua, Pengelolaan BAZ di Kecamatan Panjalu kurang begitu berfungsi secara optimal sebab masih banyak hal yang perlu dibenahi, diantaranya mekanisme keorganisasiannya, sumber daya manusianya belum ada yang siap pakai secara khusus mengurusi zakat di Kecamatan Panjalu Ketiga, Faktor-faktor yang menjadikan masyarakat tidak menyalurkan zakatnya melaui BAZ Kecamatan Panjalu adalah a) Faktor Psikologis. Pada umumnya masyarakat khawatir jika zakat disalurkan melalui BAZ tidak sampai kepada mustahiq. Dengan demikian para aghniya di Kecamatan Panjalu menjadi keberatan dan kurang percaya terhadap struktur BAZ yang ada. b) Faktor Sosiologis. Yaitu tradisi memberikan zakat langsung kepada yang membutuhkan di daerah sekitar masih kuat. c) Faktor Transparansi dalam Pendistribusian Zakat Masyarakat berpendapat bahwa transparansi di BAZ Panjalu dirasakan kurang, Umumnya BAZ Panjalu hanya memberikan laporan secara garis besar pada masyarakat, tidak secara rinci. d)Faktor Promosi, promosi BAZ Panjalu untuk senantiasa mengarahkan masyarakat mendistribusikan Zakatnya kepada BAZ Kecamatan Panjalu sangat kurang. Padahal promosi atau memperkenalkan BAZ kepada masyarakat secara terus menerus dapat membawa perubahan. e)Faktor Sumber Daya Manusia. Umumnya mereka yang menjadi petugas BAZ adalah staff pemerintahan, dengan demikian terjadi rangkap tugas sehingga kurang fokus dalam memikirkan bagaimana BAZ ini berjalan secara professional.