Sistem Pendidikan Pesantren Persatuan Islam dalam Perspektif UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS (Studi Kasus di Pesantren Tarogong Garut)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Beban dan tanggung jawab dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa di atas landasan iman, takwa dan akhlak mulia ditujukan kepada orang tua, masyarakat dan pemerintah. Ketiga unsur ini bersatu padu dalam mencapai jaminan mutu dari tujuan pendidikan nasional. Pesantren Persatuan Islam sebagai salah satu pemikul beban dan tanggung jawab tersebut merupakan lembaga pendidikan yang dikelola oleh masyarakat. Dalam menjalankan roda sistem pendidikannya harus selaras dengan standarisasi yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional karena Pesantren Persatuan Islam merupakan sub sistem dari sistem pendidikan nasional di negeri ini. Metode penelitian yang dipakai melalui library research, yakni dengan meneliti sejumlah pustaka yang berkenaan dengan pesantren, pendidikan dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Adapun field research sekedar untuk mendapatkan tambahan data dan informasi yang diperoleh melalui interview dan observasi. Berdasarkan penelitian didapatkan bahwa Pesantren Persatuan Islam termasuk model pesantren khalafi (modern) karena telah menerapkan sistem klasikal dan menambahkan materi kurikulumnya dengan ilmu-ilmu umum, di samping ilmu agama (al-ulum al-syariyyah, al-ulum al-insaniyyah dan al-ulum al-qauniyyah). Sekalipun termasuk pesantren modern, unsur-unsur tradisi pesantren seperti pondok, mesjid, pengajaran kitab kuning, ustadz dan santri masih tetap terpelihara dengan baik. Perlu ditegaskan ada sisi yang sangat kontras yang dijunjung tinggi di Pesantren Persatuan Islam ini adalah motto "Kembali pada Qur'an dan Sunnah". Sebagai kesimpulan akhir bahwa setelah membandingkan antara standarisasi sistem pendidikan nasional dengan yang terjadi di pesantren yang diteliti, sistem yang diterapkan ditemukan adanya signifikansi, bahkan banyak kelebihan yang ditemukan di Pesantren Persatuan Islam Tarogong Garut yang melampaui batas minimal dari standar mutu yang ditetapkan. Hal ini menunjukkan jaminan mutu di pesantren ini menjadi target utama sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru.