<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Nilai-nilai Islam dalam Tradisi Gadai Pada Masyarakat Banjar di Kota Banjarmasin

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Masyarakat Banjar yang tinggal di Kota Banjarmasin dalam kehidupan sehari-hari banyak diwarnai suasana religius keislaman. Meskipun agama Islam telah menyatu dalam kehidupan sehari-hari, tradisi yang ada di masyarakat juga mereka pegang erat, terutama yang tidak bertentangan dengan akidah Islam, termasuk dalam hal ini gadai atau rahn. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah: (1) Apa yang melatar belakangi masyarakat Banjar di Kota Banjarmasin melakukan transaksi gadai secara tradisional ?, (2) Bagaimana gambaran praktik gadai yang sudah mentradisi pada masyarakat Banjar di Kota Banjarmasin dan dimana letak nilai- nilai Islam dalam transaksi gadai secara tradisional (adat) tersebut? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif fenomenologik dengan model penelitian ethnographik- ethnometodologik. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah pengamatan berperan serta, wawancara mendalam dan dokumenter. Data yang terkumpul dianalisis dengan pendekatan sosiologis, ekonomis dan pendekatan agama. Hasil penelitian ini adalah alasan atau latar belakang orang-orang Banjar di Kota Banjarmasin menggadaikan barang berharganya ada 7 macam yaitu, untuk biaya berobat, menambah modal, mencukupi ongkos naik haji, membeli rumah, membeli kendaraan (sepeda motor), dan untuk mengamankan harta kekayaannya. Dilihat dari segi usia rahin dan murtahin, yaitu usia antara 23 sampai dengan 70 tahun, dilihat dari pekerjaannya ada petani, pedagang, pegawai negeri dan wiraswasta. Jenis barang yang dijadikan jaminan utang adalah sawah, rumah, toko dan sepeda motor. Sedangkan jumlah utang yang diterima oleh penggadai berkisar antara 1 juta rupiah sampai dengan 10 juta rupiah. Dalam melakukan transaksi gadai, masyarakat Banjar di Kota Banjarmasin menggunakan istilah jual hidup. Dengan cara ini pihak murtahin berhak sepenuhnya atas manfaat atau hasil dari barang gadai yang ia terima. Kemudian untuk menentukan penjualan barang gadai diadakan kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu antara rahin dan murtahin. Transaksi gadai tradisional yang dilakukan masyarakat Banjar di Kota Banjarmasin ini merupakan perwujudan nilai-nilai Islam yang mereka yakini kebenarannya. Subjek (rahin dan murtahin) dan objek (marhun dan penyerahan uang utang) perjanjian gadai serta penjualan barang gadai, semuanya tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Hal yang masih bisa diperdebatkan adalah adanya istilah jual hidup untuk pelaksanaan transaksi gadai yang memungkinkan murtahin mengambil semua hasil atau manfaat yang datang dari barang gadai itu.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By