<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis terhadap Aplikasi Fatwa DSN-MUI No. 007/DSN-MUI/IV/2000 tentang Mudarabah di KJKS BMT Bina Ummat Sejahtera Lasem Rembang

Loading...
Thumbnail Image

Date

Authors

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Sudah menjadi suatu kewajaran dan mungkin keharusan jika BMT muncul memberikan nuansa baru dengan menawarkan kerja sama bersifat tolong menolong (ta'awun) yang berkeadilan, baik kepada pemilik modal ataupun yang diberi pembiayaan dengan menawarkan sistem syari’ah, sebagai suatu alternatif yang menformulasikan sistem interaksi kerja sama yang berupaya menghindari aspek-aspek negatif yang terlarang menurut Islam, dengan menerapkan sistem bagi hasil yang disebut muḍarabah. Namun masih menjadi pertanyaan sebagian masyarakat pada umumnya, apakah bank, BPR, atau BMT yang menawarkan dengan sistem syari’ah tersebut benar-benar telah menerapkan sistem syari’ah secara benar dan menyeluruh, karena setelah mereka melihatnya dirasakan ada hal-hal yang tidak jauh berbeda dengan lembaga-lembaga keuangan konvensional yang memakai sistem bunga. Penelitian ini bertujuan membuktikan apakah sistem syari’ah tentang pembiayaan akad muḍarabah benar-benar telah diaplikasikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan fikih yang ada. Dalam hal ini yang menjadi titik tekan penelitian adalah: prosedur pembiayaan, sistem pembagian keuntungan, serta cara penanganan ketika terjadi kemacetan dan kerugian dalam pembiayaan muḍarabah di KJKS BMT Bina Ummat Sejahtera Lasem Rembang Jawa Tengah. Penelitian ini menggunakan metode analitik evaluatif, yaitu dengan mengkaji teori-teori muḍarabah dalam wacana fikih untuk dijadikan pedoman dalam menilai praktik pembiayaan akad muḍarabah yang dilakukan oleh KJKS BMT Bina Ummat Sejahtera Lasem. Hasil dari penelitian ini adalah: dalam prosedur pembiayaan akad mudarabah, lembaga menerapkan aturan-aturan baku dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dan menjadi kesepakatan para pihak. Dalam penentuan bagi hasil masih belum sepenuhnya dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam wacana fikih yang ada. Sedangkan apabila terjadi kerugian atau kemacetan lembaga menggunakan pendekatan kekeluargaan, keagamaan secara persuasif. Apabila masih belum terselesaikan, lembaga berupaya mencari penyebab kemacetan dan melihat kondisi dari usaha yang ada dari nasabah, sehingga langkah tepat apa yang diambil lembaga disesuaikan dengan kondisi tersebut.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By