Konsep dan Penerapan Ijtihad Tahqiq Al-Manat dalam Hukum Islam (Studi Kritis Pemikiran Imam asy-Syatibi Dalam Kitab al-Muwafaqat Fi Uşul asy-Syari'ah)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Syariat Islam disebut benar dan bijak ketika mampu mengakomodasi konfigurasi-konfigurasi yang terdapat pada konteks sosial kehidupan, sejalan dengan realitas, peka terhadap realitas dan tidak pekak terhadap realitas. Jika tidak, maka akan terjadi benturan antara teks-teks keagamaan dan konteks kehidupan. Sehingga akan membelah umat dalam dimensi ini menjadi dua sisi ekstrem. Satu sisi terlalu kaku dalam beragama di sisi lain terlalu longgar dalam penerapan nilai-nilai agama. Oleh karenanya, perlu adanya konsep ijtihad yang mampu mendamaikan antara teks dan konteks agar teks-teks syariat yang terbatas selalu selaras dengan perkembangan kebutuhan manusia yang tidak terbatas. asy-Syafibi menawarkan konsep ijtihad tahqiq al-manāt untuk mendamaikan antara syari'at dengan realitas. Dalam penelitian ini, rumusan masalahnya adalah; pertama, Bagaimana konsep ijtihad tahqiq al-manāt perspektif Imam asy-Syatibi, dan yang kedua, Bagaimana implikasi aplikasi ijtihad tahqiq al-manā dalam konstruksi Hukum Islam. Kerangka teori dalam penelitian ini adalah merujuk kepada teori tahqiq al-munāt asy-Syāțibi, Teori al-figh al-manhajiy Umar an- Najjar dan juga teori yang disampaikan Ibn al-Qoyyim al- Jauziyah tentang kaidab La Yunkaru Tagayyur al-Ahkām bi Tagayyur al-Azminah wa al-Amkinah wa al-Ahwal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Inti dari konsep ijtihād tahqīqui al-mana perspektif asy-Syatibi adalah aktivitas mendeteksi keberadaan substansi hukum di dalam berbagai realitas dan aktivitas. Sedangkan implikasi aplikasi tahqīgul al- mana dalam Hukum Islam adalah munculnya varian kesimpulan hukum aplikatif dan lahirnya maslahat dalam penerapan Syari'at.