Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta Studi Terhadap Pembentukan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui tentang Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta studi terhadap Pembentukan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum dan sejauh manakah peranan DPRD dalam pembentukan perda ini. Rumusan masalah yang diajukan adalah Bagaimanakah Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta studi terhadap Pembentukan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum? Data dalam penelitian ini diperoleh dengan Wawancara dengan pihak yang terkait langsung dengan obyek yang diteliti. Studi kepustakaan, yakni dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan atau literatur yang berhubungan dengan permasalahan penelitian. Studi dokumentasi, yakni dengan mengkaji beberapa dokumen resmi institusional yang berupa risalah sidang dan lain-lain yang berhubungan dengan permasalahan penelitian. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis yaitu pendekatan dari sudut pandang menurut ketentuan hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh disajikan deskriptif dan dianalisis secara kualitatif dengan langkah-langkah : Data penelitian diklasifikasikan sesuai dengan permasalahan penelitian, hasil kualifikasi data selanjutnya disistematisasikan, kemudian dianalisis untuk dijadikan dasar dalam mengambil kesimpulan. Dari hasil studi ini diperoleh kesimpulan bahwa, fungsi legislasi DPRD Kota Yogyakarta telah dilaksanakan dengan baik, dan sesuai dengan peraturan Tata Tertib DPRD Kota Yogyakarta. Peranan DPRD dalam pembentukan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum sangat besar dibuktikan dengan usulan-usulannya yang sangat bermanfaat bagi pembentukan Peraturan Daerah ini.