<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Jasa Laundry Terhadap Konsumen Terkait dengan Klausula Eksonerasi

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa tanggung jawab pelaku usaha jasa laundry terhadap kerugian yang diderita konsumen jasa laundry. Obyek yang dijadikan penelitian adalah tanggung jawab pelaku usaha jasa laundry terhadap konsumen terkait dengan pemberlakuan klausula eksonerasi. Jasa laundry dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya masih sering menimbulkan permasalahan-permasalahan yang merugikan konsumennya selaku pengguna jasa laundry. Pada saat konsumen meminta ganti rugi, konsumen tidak mendapatkan pertanggung jawaban ganti rugi sesuai perjanjian yang tertera pada nota bahkan konsumen tidak menerima ganti rugi apapun dari pelaku usaha jasa laundry tersebut, sehingga konsumen sangat dirugikan oleh sikap pelaku usaha tersebut yang mengalihkan dan membatasi tanggung jawabnya, bahkan menghapus sama sekali tanggung jawab yang seharusnya dibebankan kepada pihak pelaku usaha jasa laundry. Berdasarkan hasil penelitian terhadap tanggung jawab Gracee Laundry dan Dika Laundry sebagai pelaku usaha jasa laundry terhadap konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah pelaku usaha tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh konsumen. Hal ini dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan perundang-undangan, yaitu menganalisis permasalahan dalam penelitian ini dari sudut pandang atau menurut ketentuan hukum/perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan fakta-fakta yang terjadi, selanjutkan disimpulkan berdasarkan permasalahan yang diteliti. Permasalahan yang diteliti menunjukkan bahwa pelaku usaha jasa laundry mengalihkan tanggung jawab dalam pertanggunjawaban ganti rugi kepada konsumen.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By