<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Mainan Senjata Replika (Airsoft Gun)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui mengenai penegakan hukum terhadap penyalahgunaan mainan senjata replika airsoftgun. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apakah senjata replika airsoft gun dapat dikualifikasikan sebagai senjata sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951?;Bagaimanakah bentuk tindak pidana penyalahgunaan senjata replika airsoft gun ?; dan Bagaimana praktik penegakan hukumnya tindak pidana penyalahgunaan senjata replika airsoft gun. Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian Yuridis Normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen dan pustaka. Dan diolah dengan menggunakan Adapun Fokus Penelitiannya adalah terletak pada penegakan hukum terhadap penyalahgunaan mainan senjata replika airsoftgun di tinjau menurut Undang- undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata, amunisi dan bahan peledak. Analisis dilakukan dengan pendekatan deskriptif, maka yang digunakan teknik analisis data kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan akhirnya menarik kesimpulan untuk menentukan hasil.Hasil studi ini menunjukkan bahwa masih terdapat perdebatan dikalangan penegak hukum mengenai legalitas airsoft gun, ini terjadi karena masih kurang jelasnya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut.Mengenai sanksi pidana terhadap penyalahgunaan diatur dalam KUHP. Sehingga perlunya peraturan perundang-undangan yang jelas dalam mengatur airsoft gun agar dimasa yang akan datang, legalitasnya menjadi jelas dalam mengatur peredarannya dan dapat mengurangi kasus-kasus penyalahgunaannya.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By