Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Konsumen di PT Bima Multi Finance Cabang Kabupaten Banyuasin dengan Jaminan Fidusia
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud dan tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. Pengalihan hak kepemilikan tersebut semata-mata sebagai jaminan bagi pelunasan utang, bukan untuk seterusnya dimiliki oleh kreditor atau penerima Fidusia. Sertifikat jaminan fidusia yang merniliki titel eksekutorial yang sama dengan keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, sehingga penerima fidusia diberikan hak untuk mengeksekusi, menjual objek yang menjadi jaminan fidusia apabila terjadi wanprestasi oleh pihak konsumen. Penelitian skripsi ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif kualitatif, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yakni pendekatan dari sudut pandang menurut ketentuan dengan keadaan aslinya, dan masalah yang timbul dalam pelaksanaan pembiayaan konsumen adalah penunggakan angsuran dan dalam hal pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dimana ditemukan konsumen yang tidak mau menyerahkan objek jaminan fidusia disaat dilakukan “penarikan” oleh pihak PT. Bima Multi Finance. Akibat dari pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian yang diderita oleh pihak PT. Bima Multi Finance. Bahan- bahan hukum yang diperoleh dari penelusuran keperpustakaan dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen di PT. Bima Multi Finance serta bagaimana penyelesaian yang dilakukan oleh PT. Bima Multi Finance apabila terjadi wanprestasi. Berdasarkan hasil penelitian bahwa terjadi permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen di PT. Bima Mulnti Finance serta upaya penyelesaian yang dilakukan adalah yang pertama secara kekeluargaan kemudian apabila masih tidak dapat diselsaikan maka mengadukan konsumen tersebut kepihak yang berwenang dengan dugaan pengelapan objek jaminan fidusia.