Kebijakan Pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ditinjau Menurut Perda Nomor 3 Tahun 2011 di Yogyakarta
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui salah satu kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Provinsi DIY untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yakni Kebijakan Pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor. Pelaksanaan Kebijakan Pemutihan BBN-KB di Provinsi DIY berupa pembebasan dari kewajiban pembayaran pokok dan denda BBN-KB. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apa yang melatarbelakangi kebijakan pembebasan BBNKB?; Apakah dengan adanya kebijakan ini mempengaruhi penerimaan sektor Bea Balik Nama?; Seberapa banyak masyarakat pemilik kendaraan bermotor dari luar Yogya merespon kebijakan ini?; Apa kendala administrasi hukum yang timbul dalam proses pemutihan BBNKB?; Bagaimana cara mengatasi problematika administrasi hukum dalam proses pemutihan Bea Balik Nama?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka, wawancara, dan pengambilan data, dan hasilnya disajikan dengan menampilkan gambar grafik batang dan diagram. Analisis dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, yakni menganalisis permasalahan dari sudut pandang menurut ketentuan hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Hasil studi ini menunjukan bahwa Kebijakan pemutihan dilatarbelakangi untuk meningkatkan pemerimaan PAD, memberikan kemudahan kepada masyarakat serta untuk tertib administrasi kendaraan bermotor, hal itu dapat meningkatkan penerimaan pajak dari Balik Nama kendaraan, kebijakan pemutihan mampu menarik banyak respon dari masyarakat, kendala yang muncul adalah proses cabut berkas, dan belum ditemukannya cara agar proses cabut berkas kendaraan menjadi cepat selesai sebab dipengaruhi oleh kapasitas dan kinerja dari pihak petugas maupun dalam sistem pelayanan di Samsat.