Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185/PUU-XXII/2024 terhadap Konstitusionalitas Jangka Waktu Hak Guna Bangunan di Ibu Kota Nusantara
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tanah merupakan sumber daya agraria yang penguasaannya diatur secara konstitusional melalui Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan prinsip Hak Menguasai Negara. Dalam rangka menarik investasi di kawasan Ibu Kota Nusantara, Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 memberikan Hak Guna Bangunan secara kumulatif hingga 160 tahun melalui mekanisme siklus, yang kemudian diuji konstitusionalitasnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185/PUU-XXII/2024. Penelitian ini bertujuan mengkaji: (1) ketepatan hukum putusan tersebut; (2) ratio decidendi hakim konstitusi; dan (3) implikasinya terhadap kepastian hukum jangka waktu Hak Guna Bangunan di Ibu Kota Nusantara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan, serta analisis data secara kualitatif preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut telah tepat secara hukum karena frasa "siklus" menyiratkan pemberian hak sekaligus di muka yang menghilangkan fungsi evaluatif negara. Implikasi putusan ini menghadirkan kepastian hukum yang lebih substantif bagi investor.