Analisis Rekonsiliasi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersial untuk Menentukan PPh Terutang PT Oakstra
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perbedaan pengakuan pendapatan dan biaya antara Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan ketentuan perpajakan menyebabkan laba komersial tidak dapat langsung dijadikan dasar pengenaan pajak, sehingga diperlukan rekonsiliasi fiskal. Penelitian ini bertujuan menganalisis koreksi fiskal atas laporan keuangan komersial PT Oakstra tahun 2024 serta dampaknya terhadap PPh Terutang. Penelitian menggunakan desain terapan dengan pendekatan kuantitatif dan sifat deskriptif, dengan data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa laporan keuangan perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan adanya koreksi fiskal positif atas biaya bermuatan pajak penghasilan, biaya pribadi, biaya tanpa bukti memadai, sumbangan, dan sanksi administrasi, serta koreksi fiskal negatif atas pendapatan bunga yang telah dikenakan PPh final. Setelah rekonsiliasi, laba komersial sebesar Rp4.186.740.923,36 dikoreksi menjadi laba fiskal (PKP) sebesar Rp4.703.377.966,21, sehingga PPh Terutang naik dari Rp820.895.427,78 menjadi Rp922.192.592,82 (naik 12,34%). Hasil ini menunjukkan rekonsiliasi fiskal berpengaruh signifikan terhadap kewajiban PPh Badan perusahaan.